Cek info mudik 2025, aturan ganjil genap, dan arus mudik lebaran agar perjalanan Anda lebih lancar

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Maret 2025 – Pemerintah kembali menerapkan aturan ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan di jalan utama menuju kampung halaman. Aturan ini akan berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol yang menjadi jalur utama mudik.

Penerapan Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap pada arus mudik 2025 akan mulai diterapkan beberapa hari sebelum Idul Fitri dan selama puncak arus balik. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Berikut beberapa ruas jalan yang akan menerapkan aturan ganjil genap:

ADVERTISEMENT

Aplikasi Layanan Digital Desa

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek

  2. Tol Cipali (Cikopo-Palimanan)

  3. Tol Trans-Jawa

  4. Tol Merak-Tangerang

  5. Tol Jagorawi

  6. Jalan Nasional Pantura

Selain itu, aturan ini juga berlaku di beberapa titik jalan non-tol yang sering mengalami kemacetan selama arus mudik.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa ganjil genap akan berlaku mulai:

  • Tanggal 24 April 2025 hingga Tanggal 28 April 2025 (arus mudik).

  • Tanggal 2 Mei 2025 hingga Tanggal 5 Mei 2025 (arus balik).

Namun, waktu dan lokasi pelaksanaan dapat berubah menyesuaikan situasi di lapangan.

Tips Aman Mudik 2025

  1. Cek Info Mudik Terbaru
    Pantau informasi terkini mengenai arus mudik dan aturan ganjil genap melalui media terpercaya atau aplikasi resmi seperti Google Maps dan Waze.

  2. Persiapkan Kendaraan
    Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima, mulai dari pengecekan rem, ban, hingga bahan bakar.

  3. Gunakan Transportasi Umum
    Untuk menghindari kemacetan, pemerintah menyarankan masyarakat memanfaatkan transportasi umum seperti kereta api, bus, atau pesawat.

  4. Gunakan Rest Area dengan Bijak
    Istirahatlah secara berkala untuk menghindari kelelahan, terutama jika Anda melakukan perjalanan jauh.

Puncak Arus Mudik dan Balik

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 27 April 2025, sementara arus balik diperkirakan memuncak pada tanggal 4 Mei 2025. Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar mengatur jadwal perjalanan secara bijak untuk menghindari penumpukan kendaraan.

Dengan penerapan aturan ganjil genap, pemerintah berharap arus mudik 2025 dapat berlangsung lebih lancar dan nyaman. Celebes Media akan terus memberikan informasi terkini seputar arus mudik Lebaran 2025.

Komentar

Follow WhatsApp Channel www.celebesmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trauma Pasca Bencana
Asratillah: Klarifikasi Pakta Integritas Sudah Jelas, Polemik Tak Perlu Diperpanjang
Ramai Isu Pakta Integritas, Unhas Sebut Dokumen yang Beredar Palsu
Ramai Isu Pakta Integritas, Unhas Sebut Dokumen yang Beredar Palsu
Gerakan Aksi Nyata Untuk Lingkungan, Catatan Bumi Gelar Pelatihan Ecobrick
Selamat! IMM Fakultas Hukum Unhas Periode 2025-2026 Resmi dilantik
IMM, PUSAKA HTN, dan Pusat Kajian Kejaksaan Gelar Kuliah Umum Sebagai Rangkaian Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas
Pengamat Pertanian Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:29 WITA

Trauma Pasca Bencana

Senin, 15 Desember 2025 - 10:12 WITA

Asratillah: Klarifikasi Pakta Integritas Sudah Jelas, Polemik Tak Perlu Diperpanjang

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:41 WITA

Ramai Isu Pakta Integritas, Unhas Sebut Dokumen yang Beredar Palsu

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:58 WITA

Gerakan Aksi Nyata Untuk Lingkungan, Catatan Bumi Gelar Pelatihan Ecobrick

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:05 WITA

Selamat! IMM Fakultas Hukum Unhas Periode 2025-2026 Resmi dilantik

Berita Terbaru

Bisnis

Kampus, Kritik, dan Framing

Selasa, 23 Des 2025 - 19:55 WITA

Kesehatan

Trauma Pasca Bencana

Selasa, 23 Des 2025 - 19:29 WITA