Polrestabes Makassar Tangkap 90 Pengedar Narkoba dan Pecat 3 Anggota Terlibat

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, 14 April 2025Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 59 kasus peredaran narkotika selama Maret hingga pertengahan April 2025, dengan total 90 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi 8 kg sabu, 1 kg ganja, 30 butir ekstasi, dan 185 gram tembakau sintetis.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penegakan hukum pasca Operasi Ketupat 2025. “Dari 59 kasus narkoba, ada total 90 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di Makassar dan sekitarnya,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

Aplikasi Layanan Digital Desa

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat kasus menonjol di antaranya :

  • 6 Februari 2025 : Tiga tersangka ditangkap di Jalan Pengayoman dengan barang bukti 3,32 kg sabu.

  • 5 Maret 2025 : Dua tersangka ditangkap di Jalan Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III dengan barang bukti 4,2 kg sabu.

  • 24 Maret 2025 : Tiga tersangka ditangkap di Jalan Hertasning dan Jalan Macanda dengan barang bukti 1 kg ganja.

  • 11 Maret 2025 : Satu tersangka ditangkap di Jalan Tamalanrea dengan barang bukti 500 gram ganja.

Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap masih tergolong sebagai pengedar. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Makassar,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Makassar juga mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polrestabes Makassar yang terlibat dalam kasus narkotika dan pelanggaran disiplin berat. Dua dari ketiga anggota Polri yang dipecat, Bripka SAB dan Bripka WO, terbukti menerima suap dalam peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Sementara itu, anggota lainnya, Bripka SPN, dipecat karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut .

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Komentar

Penulis : rei

Follow WhatsApp Channel www.celebesmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramai Isu Pakta Integritas, Unhas Sebut Dokumen yang Beredar Palsu
IMM, PUSAKA HTN, dan Pusat Kajian Kejaksaan Gelar Kuliah Umum Sebagai Rangkaian Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas
Departemen Hukum Tata Negara Gandeng PUSAKA HTN FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Gowa
Pengamat Pertanian Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:13 WITA

IMM, PUSAKA HTN, dan Pusat Kajian Kejaksaan Gelar Kuliah Umum Sebagai Rangkaian Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas

Senin, 28 April 2025 - 17:44 WITA

Departemen Hukum Tata Negara Gandeng PUSAKA HTN FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Gowa

Kamis, 17 April 2025 - 17:24 WITA

Pengamat Pertanian Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 17:41 WITA

Polrestabes Makassar Tangkap 90 Pengedar Narkoba dan Pecat 3 Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Bisnis

Kampus, Kritik, dan Framing

Selasa, 23 Des 2025 - 19:55 WITA

Kesehatan

Trauma Pasca Bencana

Selasa, 23 Des 2025 - 19:29 WITA