Makassar, 14 April 2025 – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 59 kasus peredaran narkotika selama Maret hingga pertengahan April 2025, dengan total 90 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi 8 kg sabu, 1 kg ganja, 30 butir ekstasi, dan 185 gram tembakau sintetis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penegakan hukum pasca Operasi Ketupat 2025. “Dari 59 kasus narkoba, ada total 90 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di Makassar dan sekitarnya,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat kasus menonjol di antaranya :
6 Februari 2025 : Tiga tersangka ditangkap di Jalan Pengayoman dengan barang bukti 3,32 kg sabu.
5 Maret 2025 : Dua tersangka ditangkap di Jalan Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III dengan barang bukti 4,2 kg sabu.
24 Maret 2025 : Tiga tersangka ditangkap di Jalan Hertasning dan Jalan Macanda dengan barang bukti 1 kg ganja.
11 Maret 2025 : Satu tersangka ditangkap di Jalan Tamalanrea dengan barang bukti 500 gram ganja.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap masih tergolong sebagai pengedar. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Makassar,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Makassar juga mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polrestabes Makassar yang terlibat dalam kasus narkotika dan pelanggaran disiplin berat. Dua dari ketiga anggota Polri yang dipecat, Bripka SAB dan Bripka WO, terbukti menerima suap dalam peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Sementara itu, anggota lainnya, Bripka SPN, dipecat karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut .
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Penulis : rei














