Gowa-Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Bersama Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa (PUSAKA) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas) kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Bina Desa berbasis ketatanegaraan, ”PUSAKA MODERN V”. Senin, (28/04/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Biringngala, Kec. Barombong, Kab. Gowa, yang bertemakan “Bijak dalam Memilih Masa Depan: Hukum dan Risiko Pernikahan Dini”. Dengan total 47 jumlah peserta. PUSAKA MODERN yang telah dilaksanakan, diharapkan dapat menjadi kegiatan untuk menarik partisipasi aktif masyarakat dalam memahami terkait risiko pernikahan dini.
Dalam acara pembukaan, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas menuturkan dengan terselenggaranya PUSAKA MODERN ini dapat menjadi kerja sama yang baik antara Fakultas hukum Unhas dan pemerintah desa. jelasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“semoga ini bukan pertemuan yang terakhir”. harap Guru besar Fakultas Hukum Unhas itu.
Muh. Anwar Kepala Desa Biringngala, Kec. Barombong, Kab.Gowa, mengucapkan terima kasih PUSAKA HTN FH Unhas, dan Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum Unhas beserta rombongan atas atensinya melakukan penyuluhan hukum di Desa ini. Jelasnya
“kami sampaikan sangat berterima kasih telah melaksanakan forum PUSAKA MODERN dan berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan perluasan desanya dalam mengenal hukum lebih luas”. paparnya
Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., sekretaris Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas sangat mangapresiasi Kepala Desa Biringngala beserta jajaran atas kesediaan menjadi mitra kegiatan ini. Tentu sebuah pencapaian yang sangat luar biasa dan kita berharap bisa terus terjalin dengan baik. jelasnya
” Tentu kami juga berterima kasih kepada pengurus PUSAKA HTN yang telah bekerja dalam menyiapkan pelaksanaan kegiatan ini dengan baik”. paparnya
A. Jagona Aprianto Achdar, selaku ketua panitia juga menuturkan harapannya terkait pelaksanaan kegiatan PUSAKA MODERN V. Ia berharap agar kegiatan ini dapat hadir memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum. jelasnya
“Tentu saja kita semua berharapa agar kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.” Ucapnya.
Sementara Juwita selaku Ketua Umum PUSAKA HTN FH Unhas juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bisa memberikan manfaat dan mampu memberikan pengayaan tentang risiko pernikahan dini. pintanya
“semoga dengan adanya bina desa dapat membuka cakrawala pengetahuan baru bagi kita semua utamanya bagi bapak/ibu dalam memilih masa depan yang bijak bagi anak bapak/ibu sekalian”. ucapnya.
Kemudian kita juga berharap melalui kegiatan ini, juga akan mewujudkan visi dari perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, termasuk berkontribusi dalam menambah wawasan terkait pentingnya kontribusi bijak dalam memilih masa depan terkait hukum dan risiko pernikahan dini. tutup Ita demikian sapaannya.
Terpisah, Dr. Ratnawati, S.H., M.H. Wakil Dekan bidang kemitraan, riset, inovasi dan alumni Fakultas Hukum Unhas, hadir menyampaikan materi seputar Dampak yang ditimbulkan perkawinan anak dibawah umur dalam perspektif hukum.
“Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk melindungi perkembangan fisik, mental, dan hak anak”. Jelas Nana demikian sapaannya
Selanjutnya kata Nana, Perkawinan anak berdampak pada risiko kesehatan, putus sekolah, kekerasan, dan pelanggaran HAM. jelasnya
Sehingga kita perlu melakukan Pencegahan melalui pendidikan nilai di dalam keluarga, sosialisasi hukum, serta penegakan hukum terhadap eksploitasi anak. tambah Dosen Fakultas Hukum Unhas itu.
Diakhir, dirinya mengungkapkan bahwa Melalui PUSAKA MODERN V diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Cegah Perkawinan Anak, Lindungi Hak dan Masa Depan Mereka. papar Nana
Diketahui bahwa Kegiatan PUSAKA MODERN yang dilaksanakan, mendapat perhatian penuh dari Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Dr. Naswar, S.H., M.H., Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., serta para Dosen Hukum Tata Negara dan Pembina PUSAKA HTN FH Unhas, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., (**)