Makassar- Forum Mahasiswa Magister Administrasi Publik (FORMAP) FISIP Unhas, mengadakan diskusi publik dengan tema kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Kegiatan ini diadakan di Aula Prof Syukur Abdullah, Lt3 FISIP Unhas (2/5/2025).
Diskusi publik ini menghadirkan narasumber yaitu Drs.Hamka B.Kady,MS., Anggota DPR-RI Komisi V, Bahar S.T.,M.T, Kepala BPTD Kelas II Provinsi Sulsel, dan Rizal Pauzi S.Sos.,M.Si., Akademisi FISIP Unhas.
Drs. Hamka B.Kady MS, dalam pemaparannya menjelaskan beberapa tantangan utama terkait pengaturan transportasi di Indonesia diantaranya Over Dimension Over Load (ODOL) dan status keberadaan transportasi online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi yang ada khususnya pada UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada realitasnya saat ini belum mampu adaptif terhadap perkembangan yang ada. Sehingga, kita masih diperhadapkan dengan persoalan terkait ODOL dan khususnya keberadaan transportasi online yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Ini yang mendorong kami di Komisi V untuk mendorong pembahasan revisi UU ini, agar mampu adaptif dan mengatur secara komprehensif terkait perkembangan transportasi saat ini.” Jelas Anggota DPR-RI Komisi V, dari fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Bahar S,T.,M.T selaku Kepala BPTD Kelas II Sulsel juga menyampaikan beberapa tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum terkait transportasi darat di Sulsel. Masalah yang biasanya terjadi adalah terkait keselamatan pengguna jalan atau penumpang transportasi dan juga terkait infrastruktur jalan yang belum cukup memadai.
“Kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi hingga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat masih menjadi masalah yang terus dihadapi. Namun kami juga terus berupaya memperbaiki dan mencari solusinya.”
Adapun Rizal Pauzi, S.Sos.,M.Si., Akademisi FISIP Unhas menjelaskan bahwa persoalan terkait pengelolaan transportasi darat semakin kompleks. Penanganan ODOL yang masih belum optimal, keselamatan lalu lintas hingga belum jelasnya pengaturan terkait transportasi online.
“Masalah transportasi darat semakin berkembang, sehingga butuh penguatan regulasi terkait LLAJ khususnya masalah transportasi online. Kita butuh regulasi yang adaptif dan progresif terhadap perubahan teknologi. Selain itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan penguatan peran multi aktor yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan lalu lintas. “
Diketahui bahwa diskusi ini berlangsung secara interaktif diantara narasumber dan peserta diskusi, dimana kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiwa S2 administrasi publik namun dari semua jenjang baik S1,S2 hingga S3 dari berbagai jurusan yang berbeda. (**)