Jakarta, 27 Maret 2025 – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Selain sebagai ibadah, zakat fitrah menjadi sarana membersihkan diri dan membantu mereka yang membutuhkan. Pada tahun 2025, masyarakat di Indonesia mulai mencari informasi terkait niat zakat fitrah, doa zakat fitrah, dan besaran zakat fitrah berdasarkan wilayah.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk solidaritas sosial. Besaran zakat fitrah umumnya dihitung menggunakan bahan pokok, seperti beras atau gandum.
Niat Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan anggota keluarga:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”Niat Zakat Fitrah untuk Istri atau Anggota Keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillaahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Besaran Zakat Fitrah 2025 Berdasarkan Wilayah
Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah di Indonesia bervariasi tergantung wilayah. Zakat dihitung berdasarkan bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah rincian zakat fitrah dalam bentuk beras:
Wilayah Jakarta: 2,5 kg atau setara dengan Rp40.000-Rp50.000 per jiwa.
Wilayah Yogyakarta: 2,5 kg atau Rp35.000-Rp45.000 per jiwa.
Wilayah Surabaya: 2,5 kg atau Rp40.000-Rp55.000 per jiwa
Wilayah Jakarta: 2,5 kg atau setara denganRp40.000–Rp50.000 per jiwa.
Wilayah Surabaya: 2,5 kg atau setara denganRp40.000–Rp55.000 per jiwa
Wilayah Medan: 2,5 kg atau setara denganRp35.000–Rp45.000 per jiwa.
Wilayah Bandung: 2,5 kg atau setara denganRp35.000–Rp50.000 per jiwa.
Wilayah Makassar: 2,5 kg atau setara dengan Rp30.000–Rp45.000 per jiwa.
Wilayah Semarang: 2,5 kg atau setara dengan Rp35.000–Rp50.000 per jiwa.
Wilayah Banjarmasin: 2,5 kg atau setara denganRp30.000–Rp40.000 per jiwa.
Wilayah Palembang: 2,5 kg atau setara dengan Rp35.000–Rp45.000 per jiwa.
Wilayah Denpasar: 2,5 kg atau setara dengan Rp40.000–Rp50.000 per jiwa.
Wilayah Aceh (Banda Aceh): 2,5 kg atau setara dengan Rp30.000–Rp40.000 per jiwa.
Wilayah Balikpapan: 2,5 kg atau setara dengan Rp35.000–Rp50.000 per jiwa.
Wilayah Pontianak: 2,5 kg atau setara dengan Rp30.000–Rp40.000 per jiwa.
Setiap kabupaten/kota biasanya menetapkan besaran zakat fitrah sesuai harga bahan pokok setempat. Untuk informasi resmi, masyarakat dapat merujuk pada pengumuman dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat setempat.
Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah
Setelah membayar zakat fitrah, berikut doa yang dianjurkan:
“Allahumma taqabbal minna innaka antas-sami’ul-‘alim.”
Artinya: “Ya Allah, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Zakat fitrah bukan hanya membersihkan jiwa dari sifat kikir, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin saat Idul Fitri. Melalui zakat, umat Islam menunjukkan solidaritas dan memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.