Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Besaran Zakat Fitrah 2025 di Berbagai Wilayah

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Besaran Zakat Fitrah 2025 di Berbagai Wilayah

Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Besaran Zakat Fitrah 2025 di Berbagai Wilayah

Jakarta, 27 Maret 2025 – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Selain sebagai ibadah, zakat fitrah menjadi sarana membersihkan diri dan membantu mereka yang membutuhkan. Pada tahun 2025, masyarakat di Indonesia mulai mencari informasi terkait niat zakat fitrah, doa zakat fitrah, dan besaran zakat fitrah berdasarkan wilayah.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk solidaritas sosial. Besaran zakat fitrah umumnya dihitung menggunakan bahan pokok, seperti beras atau gandum.

Niat Zakat Fitrah

Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan anggota keluarga:

ADVERTISEMENT

Aplikasi Layanan Digital Desa

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’ala.”
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

  2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri atau Anggota Keluarga
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillaahi ta’ala.”
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Besaran Zakat Fitrah 2025 Berdasarkan Wilayah

Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah di Indonesia bervariasi tergantung wilayah. Zakat dihitung berdasarkan bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah rincian zakat fitrah dalam bentuk beras:

  • Wilayah Jakarta: 2,5 kg atau setara dengan Rp40.000-Rp50.000 per jiwa.

  • Wilayah Yogyakarta: 2,5 kg atau Rp35.000-Rp45.000 per jiwa.

  • Wilayah Surabaya: 2,5 kg atau Rp40.000-Rp55.000 per jiwa

  • Wilayah Jakarta: 2,5 kg atau setara denganRp40.000–Rp50.000 per jiwa.

  • Wilayah Surabaya: 2,5 kg atau setara denganRp40.000–Rp55.000 per jiwa

  • Wilayah Medan: 2,5 kg atau setara denganRp35.000–Rp45.000 per jiwa.

  • Wilayah Bandung: 2,5 kg atau setara denganRp35.000–Rp50.000 per jiwa.

  • Wilayah Makassar: 2,5 kg atau setara dengan Rp30.000–Rp45.000 per jiwa.

  • Wilayah Semarang: 2,5 kg atau setara dengan Rp35.000–Rp50.000 per jiwa.

  • Wilayah Banjarmasin: 2,5 kg atau setara denganRp30.000–Rp40.000 per jiwa.

  • Wilayah Palembang: 2,5 kg atau setara dengan Rp35.000–Rp45.000 per jiwa.

  • Wilayah Denpasar: 2,5 kg atau setara dengan Rp40.000–Rp50.000 per jiwa.

  • Wilayah Aceh (Banda Aceh): 2,5 kg atau setara dengan Rp30.000–Rp40.000 per jiwa.

  • Wilayah Balikpapan: 2,5 kg atau setara dengan Rp35.000–Rp50.000 per jiwa.

  • Wilayah Pontianak: 2,5 kg atau setara dengan Rp30.000–Rp40.000 per jiwa.

Setiap kabupaten/kota biasanya menetapkan besaran zakat fitrah sesuai harga bahan pokok setempat. Untuk informasi resmi, masyarakat dapat merujuk pada pengumuman dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat setempat.

Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah

Setelah membayar zakat fitrah, berikut doa yang dianjurkan:
“Allahumma taqabbal minna innaka antas-sami’ul-‘alim.”
Artinya: “Ya Allah, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Zakat fitrah bukan hanya membersihkan jiwa dari sifat kikir, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin saat Idul Fitri. Melalui zakat, umat Islam menunjukkan solidaritas dan memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.

Komentar

Follow WhatsApp Channel www.celebesmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Aksi Nyata Untuk Lingkungan, Catatan Bumi Gelar Pelatihan Ecobrick
Selamat! IMM Fakultas Hukum Unhas Periode 2025-2026 Resmi dilantik
IMM, PUSAKA HTN, dan Pusat Kajian Kejaksaan Gelar Kuliah Umum Sebagai Rangkaian Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas
Pengamat Pertanian Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 Miliar
BUMN Buka 2.000+ Lowongan, Terbuka untuk Semua Talenta
Waspada! Modus Penipuan Baru di Google Maps
Puasa Syawal 2025 : Niat, Jadwal, dan Keutamaannya
Perbedaan Film Pabrik Gula Versi Uncut yang Baru Tayang

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:05 WITA

Selamat! IMM Fakultas Hukum Unhas Periode 2025-2026 Resmi dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:13 WITA

IMM, PUSAKA HTN, dan Pusat Kajian Kejaksaan Gelar Kuliah Umum Sebagai Rangkaian Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas

Kamis, 17 April 2025 - 17:24 WITA

Pengamat Pertanian Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 21:47 WITA

BUMN Buka 2.000+ Lowongan, Terbuka untuk Semua Talenta

Rabu, 2 April 2025 - 04:14 WITA

Waspada! Modus Penipuan Baru di Google Maps

Berita Terbaru

Pendidikan

78 Asesor Unhas Terima Sertifikat Kompetensi

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:16 WITA

Prof. Budu Resmi Daftar Calon Rektor Unhas 2026-2030

Pendidikan

Prof. Budu Resmi Daftar Calon Rektor Unhas 2026-2030

Jumat, 22 Agu 2025 - 15:28 WITA

Pemerintahan

Unhas Dampingi Evaluasi Raperdes di Desa Dongi Sidrap

Senin, 11 Agu 2025 - 21:10 WITA