Pengamat Pertanian Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 Miliar

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 April 2025 — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang pengamat pertanian dalam proyek fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5 miliar. Kasus ini kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Investigasi Internal Ungkap Proyek Fiktif

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Amran menyampaikan bahwa pengamat tersebut kerap mengkritik kebijakan pertanian dengan data yang tidak akurat. Namun, hasil investigasi internal Kementan menemukan bahwa pengamat tersebut terlibat dalam proyek pertanian yang sebagian besar bersifat fiktif.

“Ada potensi kerugian Rp5 miliar. Barang pengadaan tidak digunakan, bahkan sebagian tanda tangan dalam dokumen proyek tersebut palsu,” ujar Amran.

ADVERTISEMENT

Aplikasi Layanan Digital Desa

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik Tidak Konstruktif dan Data yang Salah

Amran menyoroti bahwa pengamat tersebut sering memberikan kritik yang tidak konstruktif terhadap sektor pertanian. Menurutnya, kritik yang disampaikan sering kali didasarkan pada data yang salah, yang dapat menyesatkan publik dan merugikan upaya pemerintah dalam membangun sektor pertanian.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, asalkan disampaikan dengan data yang benar dan niat yang baik. Namun, jika kritik digunakan sebagai alat untuk menutupi tindakan korupsi, itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Amran.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Mentan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pengamat atau akademisi. Ia menekankan bahwa siapapun yang terlibat dalam tindakan korupsi di sektor pertanian akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan karena dia pengamat lalu merasa kebal hukum. Jika ada pegawai saya sendiri yang korupsi, saya pecat. Apalagi kalau pengamat yang bermain proyek, kami pastikan akan kami proses,” ujar Amran.

Komitmen Kementan dalam Pemberantasan Korupsi

Kementerian Pertanian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi di sektor pertanian. Amran menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba merugikan negara melalui proyek-proyek fiktif atau tindakan korupsi lainnya.

“Kami ingin sektor pertanian bersih, kuat, dan produktif. Kami akan dukung aparat untuk mengungkap semua yang terlibat. Jangan sampai satu atau dua oknum merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah,” ucapnya.

Pentingnya Kritik yang Membangun

Amran juga mengajak para pengamat, akademisi, dan masyarakat umum untuk memberikan kritik yang membangun demi kemajuan sektor pertanian. Ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan dengan niat baik dan berdasarkan data yang akurat sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kebijakan dan program pemerintah.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran. Tapi bukan berarti bebas menyebarkan data yang salah atau memprovokasi tanpa dasar. Kami ingin pertanian maju, dan itu harus dibangun dengan integritas,” tuturnya.

Kasus Diserahkan kepada Penegak Hukum

Saat ini, kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan pengamat pertanian tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Amran berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pertanian.

“Kami sudah serahkan kasus ini ke pihak berwenang. Biarlah hukum yang bicara. Tapi kami tegaskan, tidak ada satu pun pelaku kejahatan, baik dari internal maupun eksternal kementerian, yang bisa lari dari tanggung jawab,” katanya.

Komentar

Follow WhatsApp Channel www.celebesmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengabdian! Unhas Gelar Pendampingan dan Evaluasi RAPBDes di Desa Dongi Sidrap
Unhas Dampingi Evaluasi Raperdes di Desa Dongi Sidrap
Gerakan Aksi Nyata Untuk Lingkungan, Catatan Bumi Gelar Pelatihan Ecobrick
Selamat! IMM Fakultas Hukum Unhas Periode 2025-2026 Resmi dilantik
IMM, PUSAKA HTN, dan Pusat Kajian Kejaksaan Gelar Kuliah Umum Sebagai Rangkaian Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas
Departemen Hukum Tata Negara Gandeng PUSAKA HTN FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Gowa
BUMN Buka 2.000+ Lowongan, Terbuka untuk Semua Talenta
Polrestabes Makassar Tangkap 90 Pengedar Narkoba dan Pecat 3 Anggota Terlibat

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:13 WITA

Pengabdian! Unhas Gelar Pendampingan dan Evaluasi RAPBDes di Desa Dongi Sidrap

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:10 WITA

Unhas Dampingi Evaluasi Raperdes di Desa Dongi Sidrap

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:05 WITA

Selamat! IMM Fakultas Hukum Unhas Periode 2025-2026 Resmi dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:13 WITA

IMM, PUSAKA HTN, dan Pusat Kajian Kejaksaan Gelar Kuliah Umum Sebagai Rangkaian Dies Natalis Ke-73 Fakultas Hukum Unhas

Senin, 28 April 2025 - 17:44 WITA

Departemen Hukum Tata Negara Gandeng PUSAKA HTN FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Gowa

Berita Terbaru

Pendidikan

78 Asesor Unhas Terima Sertifikat Kompetensi

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:16 WITA

Prof. Budu Resmi Daftar Calon Rektor Unhas 2026-2030

Pendidikan

Prof. Budu Resmi Daftar Calon Rektor Unhas 2026-2030

Jumat, 22 Agu 2025 - 15:28 WITA

Pemerintahan

Unhas Dampingi Evaluasi Raperdes di Desa Dongi Sidrap

Senin, 11 Agu 2025 - 21:10 WITA